Riki Martim (Founder & Senior Lawyer – Pengacarakeluarga.net) , merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, memiliki pengalaman dalam memberikan nasihat hukum atau penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan di bidang hukum keluarga. Sejak lulus dari Universitas Indonesia Riki langsung terjun di dunia litigasi. Di bidang keperdataan khusus lainnya, Riki juga memiliki pengalaman dalam proses penyelesaian sengketa kepailitan, dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sengketa di bidang hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga, proses penyelesaian hubungan industrial baik pada tahap bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam bidang hukum perkawinan dan keluarga, Riki mempunyai banyak pengalaman dengan menjadi kuasa hukum dari WNA maupun WNI dalam hal gugatan perceraian, perceraian karena talak, isbats pernikahan, pengakuan/pengesahan anak, gono gini, waris, hak asuh anak, pencabutan hak asuh anak, perubahan nama, dll
Pengalaman selama ini di bidang litigasi, menjadi kuasa hukum sekaligus pelapor di Mapolda Jawa Barat salah satu anak perusahaan BUMN, dengan membuat laporan dalam perkara Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Pencucian uang, Tindak Pidana Transfer Dana dan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian Rp.99.000.000.000 (sembilan puluh sembilan miyar) dan banyak kasus-kasus besar lain seperti kuasa hukum dari Direktur Utama salah satu BUMN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar.Dalam litigasi di bidang sengketa HKI berhasil memenangkan pengusaha lokal dalam sengketa kepemilikan merk melawan Perusahaan besar ritel Jepang, Itochu Corporation dan Edwin Company Ltd dalam sidang pembatalan merek Fiorucci di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melawan pengusaha lokal, dll.
Selain dalam litigasi, Riki juga memiliki pengalaman dalam bidang general corporate khususnya dalam bidang investasi dan menangani perizinan dalam berbagai sektor bidang usaha termasuk dalam mengurus rekomendasi yang bersifat teknis. Riki saat ini terdaftar sebagai advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).