Proses Perceraian Pasangan Muslim
Pasangan suami-istri beragama Islam yang salah satunya berniat untuk bercerai harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Dengan demikian, dalam proses perceraian berdasarkan KHI terdapat dua istilah yaitu ‘cerai gugat’ dan ‘cerai talak’. Pasal 116 KHI menegaskan hal tersebut: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapa terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP 9/1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Mengacu pada UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bahwa seorang suami Muslim yang telah menikah secara Islam dan berniat menceraikan istrinya, terlebih dahulu mengajukan surat pemberitahuan tentang maksud menceraikan istrinya diikuti dengan alasan-alasan. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan ke Pengadilan Agama, tempat ia berdomisili. Dengan demikian, sang suami meminta diadakan sidang oleh Pengadilan Agama untuk maksud tersebut.
Pengadilan Agama akan mempelajari isi surat pemberitahuan tersebut dan dalam selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari akan memanggil penggugat beserta istrinya guna meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian tersebut.
Hukum Negara Indonesia hanya mengakui talak yang diucapkan suami di depan Pengadilan Agama. Adapun talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama. Di dalam artikel berjudul “Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan” (Hukum Online), Nasrulloh Nasution, S.H. menyatakan bahwa cerai talak yang dilakukan suami di luar Pengadilan Agama menyebabkan ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum sebagaimana diatur oleh Negara.
Selain perceraian pasangan Muslim hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama, Pasal 115 KHI juga menyebutkan bahwa perceraian dapat dilakukan setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tentang hal ini dilakukan melalui mediasi oleh mediator yang ditunjuk Pengadilan Agama.
Adapun cerai gugat (gugatan cerai) hanya dapat diajukan oleh istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI:
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayai tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama (Pasal 132 ayat (2) KHI).